1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu
kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu
perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh
Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”.
Yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama adalah:
Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. InfaqShadaqoh
h. Ekonomi Syari’ah.
(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu
kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum
(yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak
berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan
yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal
142 ayat (1) RBg.







0 komentar:
Posting Komentar